(Islam Today ID) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dengan tegas menyatakan, tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan.
Ia pun mengungkapkan alasan Bawaslu tentang penundaan pemilu dinilai tidak relevan jika karena ada kesulitan dalam menjalankannya.
“Kalau ada kesulitan lalu Pilkada atau Pemilu ditunda, ya ndak akan pernah ada Pemilu,” Ujar Mahfud, sabtu (15/7/23).
Di sisi lain, Ia mengungkap Pemilu 2019 lalu, tiga tahun menjelang Pemilu, gelombang kekerasan-kekerasan politik, kekerasan fisik sudah muncul.Namun, Ia bersyukur sekarang semua berjalan aman dan damai.
“Sudah tinggal 4 bulan lagi penentuan calon. Ahamdulilah, kita tenang, tidak ada kekerasan-kekerasan fisik, kekerasan politik” Ucapnya.
Mahfud menegaskan, dibentuknya panitia-panitia penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu, agar tidak ada penundaan Pemilu, Para penyelenggara Pemilu seharusnya bisa mengantisipasi kesulitan-kesulitan agar tidak ada penundaan Pemilu.
“Agenda konstitusi (Pemilu) ndak boleh mundur,” tutup dia dikutip dari MI.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, bahwa gagasan penundaan itu dilontarkannya dalam sebuah forum komunikasi tertutup. Namun, ia menyatakan bahwa persoalan itu tidak akan dibahas di dalam forum bersama Komisi II.
Ia menegaskan bahwa untuk menunda pilkada serentak, diperlukan perubahan UU. Sementara, wewenang itu berada di tangan pemerintah dan DPR, bukan penyelenggara pemilu.
“Enggak, enggak, undang-undang itu kan ada di DPR dan pemerintah, bukan di penyelenggara pemilu,” ujar Bagja, Jumat (14/7/2023).
“Batasannya jelas, bukan di penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Ia pun tak mempersoalkan bila gagasannya yang dibicarakan di forum tertutup itu bocor ke publik. Di sisi lain, ia juga membantah bila usulan yang terlanjur bocor itu justru memunculkan kegaduhan di publik.
“Itupun juga masih diskusi, bukan kemudian usulan lembaga,” tutur Bagja.
Adapun menurut jadwal semula, Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024.
Pilkada tersebut dilakukan serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Akan tetapi, Bawaslu RI mengusulkan pembahasan opsi penundaan Pilkada 2024 karena beririsan dengan Pemilu 2024 dan adanya risiko masalah keamanan.
Usulan itu disampaikan Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP dengan tema “Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya” di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini. Karena, pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” ujar Bagja.
“Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” kata dia.[mfh]