(IslamToday ID) – Tiga hakim yang memutuskan penundaan pemilu 2024 yakni Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban dijatuhi sanksi etik berupa hukuman hakim non-palu selama dua tahun oleh Komisi Yudisial (KY).
Majelis hakim itu adalah hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU terkait tahapan pemilu.
“Benar, sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Senin (17/7/2023).
Ia tidak memerinci putusan dalam sidang etik terhadap majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut. Ia menyatakan, salinan putusan sudah diserahkan kepada pelapor dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
“Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA,” ujar Miko dikutip dari Kompas.
Sementara itu, Sekretariat Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) telah mendapatkan salinan putusan dari KY dengan nomor surat 1798/PIM/LM.04.02/07/2023. Dokumen tersebut berisi putusan hasil sidang Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditujukan kapada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik atas tindakan mengeluarkan putusan nomor register 757/Pdt. G/2022/PN Jkt. Pst, untuk menunda Pemilu 2024 yang berarti bertindak di luar kuasa (ultra vires).
Dengan demikian, KY menjatuhi sanksi berat terhadap tiga Majelis Hakim (terlapor) berupa “Hakim non-palu selama 2 (dua) tahun”.
Ketua Umum PP KAMMI Zaky Ahmad Rivai mengapresiasi kinerja KY dalam mengawasi hakim tersebut. Zaky meminta KY melakukan pembinaan dan evaluasi selama sanksi dijatuhkan terhadap ketiga majelis hakim tersebut.
“Ini negara hukum, proses hukum harus dipatuhi, jangan sampai kita kecolongan kembali, apalagi pelanggaran etik dilakukan hakim senior. Berikanlah contoh yang baik,” kata Zaky.
Sebagai informasi, putusan PN Jakarta Pusat ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara Prima terhadap KPU kini tengah dalam proses kasasi di MA. [wip]