(IslamToday ID) – Komnas HAM mendesak Polda Jawa Tengah (Jateng) agar mempercepat proses hukum terhadap empat polisi yang dijadikan tersangka dalam kasus penyiksaan yang menewaskan seorang tahanan berinisial OK di Polres Banyumas.
“Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Polda Jawa Tengah dan Kapolres Banyumas untuk melakukan percepatan proses penegakan hukum atas meninggalnya OK secara profesional dan akuntabel,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombong, Kamis (20/7/2023).
Selain itu, Komnas HAM juga mengapresiasi penetapan empat polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum itu.
“Komnas HAM memberikan apresiasi pada langkah tegas dan profesional jajaran Polda Jawa Tengah dalam penetapan anggota polisi sebagai tersangka terkait kematian tahanan OK,” imbuhnya dikutip dari Kompas.
Di sisi lain, Komnas HAM juga mendorong agar Polda Jawa Tengah segera menyelesaikan penyelidikan peristiwa kematian OK secara profesional dan transparan untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga OK.
“Serta menciptakan situasi yang kondusif bagi pemajuan dan penegakan HAM, sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” pungkasnya.
Sebelumnya, empat anggota polisi Polres Banyumas, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang tahanan berinisial OK (26) hingga tewas.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, empat anggota polisi tersebut dikenakan pasal 170 KUHP (melakukan kekerasan) kepada seorang tahanan. “Yang polisi kena pasal 170 pangkatnya Bintara. Jadi pidana jalan, etik kita jalankan,” jelas Kapolda, Senin (17/7/2023).
Jenderal bintang dua itu tidak menjelaskan secara detail bentuk kekerasan yang dilakukan empat anggota polisi kepada OK. Ia memilih agar bentuk kekerasan itu diungkap saat persidangan.
“Pada saat proses penangkapan empat anggota melakukan pidana, entah itu mukul dan lainnya. Kita sudah dalami dan akan kita ungkap saat proses sidang,” katanya.
Saat ini empat anggota polisi tersebut sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Empat (anggota) sudah cukup bukti pidana dan sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolda.
Selain empat polisi dipidana, ada tiga polisi lain diproses kode etik. Kapolda juga menyebut ada empat polisi lainnya diproses disiplin. “Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini,” paparnya.
Diberitakan, kematian tahanan kasus pencurian sepeda motor berinisial OK di Polres Banyumas dianggap penuh kejanggalan. Tahanan ini ditangkap polisi dalam keadaan sehat, namun pulang dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di sekujur tubuh. [wip]