(IslamToday ID) – Kepala Basarnas (Kabasarnas) Henri Alfiandi angkat bicara setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 di Basarnas RI. Ia mengatakan KPK bertindak melebihi kewenangannya.
“KPK melebihi wewenangnya menurut saya. Menetapkan tersangka hanya atas dasar catatan,” kata Henri, Kamis (27/7/2023).
Ia menegaskan dirinya masih menjadi prajurit aktif sehingga semestinya KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam melakukan penegakan hukum.
“Saya kan perwira tinggi aktif, dan yang bisa menetapkan tersangka adalah penyidik. KPK itu penyidik. Kalau militer ya penyidik militer. Itu aturannya,” kata Henri dikutip dari CNN Indonesia.
“Panglima bisa tersinggung,” tandasnya.
KPK menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 di Basarnas RI.
Mereka ialah Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Sementara itu, KPK melakukan penahanan terhadap Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Sementara itu, Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait OTT di Basarnas.
“Kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi.
Ia mengatakan pemerintah telah membenahi sistem melalui e-katalog. Sistem itu dapat menjaga anggaran dan kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, perbaikan sistem sudah mulai terlihat. Saat ini, jumlah pilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah semakin banyak.
“Lebih dari 4 juta produk dari yang sebelumnya 10.000. Artinya itu perbaikan sistem,” katanya. [wip]