(IslamToday ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal masa jabatan ketua umum partai politik (parpol). MK memutuskan permohonan dalam perkara nomor 69/PUU-XXI/2023 itu tidak bisa diterima.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/07/2023).
Dalam kesimpulannya, MK menilai pemohon yaitu mantan pejabat organisasi intra kampus Eliadi Hulu dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
“Permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujarnya dikutip dari Law-Justice.
MK menyebut gugatan soal Pasal 23 Ayat 1 UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak beralasan secara hukum.
“Seandainya para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), quod non, pokok permohonan tidak beralasan secara hukum sehingga norma a quo tetap konstitusional,” tuturnya.
Perlu diketahui, para pemohon menguji norma Pasal 23 ayat (1) UU Parpol yang menyatakan, “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”
Para pemohon menilai sepatutnya partai politik memiliki suatu kejelasan terkait masalah pembatasan masa jabatan ketua umum, karena parpol merupakan organisasi yang sangat sentral dan merupakan cerminan dari demokrasi atau pun pilar demokrasi. [wip]