(IslamToday ID) – Akademisi yang juga advokat David Tobing menggugat Rocky Gerung buntut pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Jokowi. David mengajukan dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan tersebut diajukan atas perkataan Rocky soal “bajingan tolol” di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh pada Rabu (2/8/2023).
Menurut David, kata-kata “bajingan yang tolol” jelas-jelas adalah hinaan terhadap presiden sehingga merusak harkat dan martabatnya. Selain itu kata-kata tak pantas itu juga telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
“Bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum, dan tergugat dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat selaku warga negara Indonesia yang terhina karena hinaan tergugat terhadap presiden yang dapat ditonton, didengar dan dipahami oleh penggugat termasuk Bapak Jokowi serta seluruh bangsa Indonesia,” jelas David, Kamis (3/8/2023).
Ia menegaskan bahwa pernyataan Rocky Gerung tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai warga Indonesia, akademisi dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis.
David merujuk pada saluran YouTube Rocky Gerung Official yang memiliki 1,64 juta subscribers. Dengan jumlah penayangan yang sangat besar di setiap video yang diproduksi dan dipublikasinya, itu berpotensi ditiru oleh warga negara lainnya.
“Tergugat sebagai warga negara Indonesia, akademisi dan penulis sepatutnya mengemukakan pemikiran dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada fakta, filsafat ilmu, literatur, serta referensi maupun hasil penelitian para ahli di bidangnya,” jelas David.
Ia merinci perbuatan Rocky melawan hukum karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.
David menambahkan, perbuatan tergugat telah melanggar UUD RI 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
“Tergugat masih merupakan warga negara Indonesia, seharusnya wajib menjunjung pemerintahan Bapak Jokowi sebagai Kepala Negara Republik Indonesia, bukan malah menghina,” tegas David.
Ia menambahkan, mengenai kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi pemerintahan termasuk siapapun yang berada di wilayah Republik Indonesia ditegaskan dalam Pasal 69 ayat 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bunyinya: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Menurut David, pernyataan Rocky sangat meresahkan seluruh masyarakat dan dapat ditiru oleh warga negara Indonesia lainnya. Apabila tidak ditindak, katanya, maka Rocky layak untuk dilarang menjadi pembicara/narasumber di setiap acara baik monolog maupun dialog oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
“Saya meminta hakim menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Miscrosoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup,” kata David.
Pengacara penggugat Johan Imanuel dan Rimhot P Siagian mengatakan bahwa sidang pertama kemungkinan akan digelar satu hingga dua pekan ke depan. Pihaknya mengharapkan kehadiran Rocky Gerung. [wip]