(IslamToday ID) – Politisi senior PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyatakan usia minimal 40 tahun untuk presiden dan wakil presiden merupakan kesepakatan parlemen dan pemerintah, demi memastikan pemimpin Indonesia sudah punya pengalaman yang cukup.
Hal itu dikatakan Deddy demi mengomentari gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia wakil presiden yang sebelumnya minimal 40 tahun, kini diminta menjadi 35 tahun.
Menurutnya, dalam mengelola satu republik yang sangat kompleks, perlu memiliki wawasan, mengetahui sejarah, politik, dan sosiologi negeri. Walaupun di beberapa negara, presiden dan wakil presiden ada yang berusia di bawah 40 tahun, kata Deddy, semua memang kembali pada asas dan filosofi masing-masing negara.
“Tapi secara filosofis sebenarnya di banyak negara, itu (calon presiden di bawah 40 tahun) dia berhak dipilih, jadi tergantung masyarakatnya mau pilih apa enggak,” kata Deddy dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/8/2023).
Ia mencontohkan seperti di Perancis, Presiden Emmanuel Macron terpilih saat berusia di bawah 40 tahun pada tahun 2017. Tetapi, menurutnya, kondisi Perancis tidak bisa disamakan dengan Indonesia.
“Perancis enggak sama dengan Indonesia, enggak sama kompleksitasnya, jumlah penduduknya juga enggak sama, sejarahnya beda, sosiologinya berbeda, enggak serta merta kita tetapkan di Indonesia,” katanya.
Deddy melihat ada agenda politik tertentu terkait isu mengubah usia wakil presiden. Salah satu yang ia asumsikan adalah keinginan merayu Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
“Lalu datanglah sekelompok orang, ada yang dengan landasan filosofis, ada yang argumentatif, tapi ada juga yang dengan agenda-agenda politik, salah satunya untuk merayu Gibran untuk maju Pilpres 2024,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai gugatan batas minimal usia capres dan cawapres yang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menentukan karier politik Presiden Jokowi ke depan.
Menurutnya, apabila gugatan batas minimum usia cawapres dikabulkan, Gibran berpotensi didapuk sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto. Dengan demikian, Jokowi dipastikan bakal meninggalkan PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo. “Secara total Jokowi tentu akan deklarasi dukungan ke Prabowo,” kata Dedi.
Namun begitu, pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai PDIP tidak perlu khawatir apabila Jokowi hengkang. Sabab, menurutnya, basis massa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih sangat kuat dan loyal.
“Dilema bagi PDIP saat ini, ketergantungannya pada Jokowi justru membuat PDIP kehilangan pengaruh dan membesarkan nama Jokowi, padahal dengan kekuatan partai serta loyalis Megawati, PDIP seharusnya tidak perlu khawatir dengan Jokowi,” pungkasnya. [wip]