(IslamToday ID) – Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tidak akan dibubarkan karena masih menampung ribuan santri yang tengah menuntut ilmu. Hal itu ditegaskan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai mengikuti rakor tingkat menteri di Kantor Kemenko Polhukam.
“Jadi tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar dan mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan,” Kang Emil, sapaan akrabnya, dikutip Jumat (4/8/2023).
Rapat di Kemenko Polhukam tersebut membahas nasib Al-Zaytun pasca penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren tersebut.
Kang Emil mengatakan, pemerintah juga tidak akan mengambil alih pengelolaan pesantren. Pesantren akan tetap berdiri namun dengan manajemen baru.
“Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag,” jelasnya dikutip dari Tempo.
Kang Emil menambahkan, Kementerian Agama akan mengubah kurikulum pondok pesantren tersebut. Para pengajar juga akan dibina dan didampingi Kementerian Agama agar materi yang diajarkan tidak menyimpang.
“Nanti kurikulum dan pengajar-pengajarnya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama untuk memastikan bahwa kurikulum, pola pikir, semua harus Pancasila, NKRI, yang menjadi kewajiban kita semua,” jelasnya.
Mantan Walikota Bandung itu mengatakan, tugas Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah menjaga kondusivitas dan menginformasikan perkembangan terbaru polemik terkait Al-Zaytun.
“Tugas saya memastikan kondusivitas Jabar dan melaporkan ke masyarakat bahwa sudah lebih baik, tenang, dan kita selesaikan permasalahan berlarut ini di tahun sekarang,” katanya.
Kang Emil mengklaim, penyelesaian polemik Al-Zaytun sudah sesuai dengan harapan masyarakat yang menginginkan tindakan tegas. “Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal pidana lainnya.
“Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik,” pungkas Kang Emil. [wip]