(IslamToday ID) – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta mengecam PDIP yang melaporkan Rocky Gerung ke polisi buntut dugaan menghina Presiden Jokowi. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
“PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” kata koordinator aksi Raja Rambe di lokasi aksi dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2023).
Massa juga turut membakar ban bekas dan bendera PDIP sebagai simbol kekecewaan dalam aksi tersebut.
Raja Rambe lalu menyayangkan PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi, tapi terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi. Ia pun mengungkit Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat.
“Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” katanya dikutip dari DetikCom.
Disamping itu, menurutnya, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.
“Berarti sebagai pelapor haruslah korban langsung, dan jika dikuasakan kepada DPP PDI Perjuangan harus mendapatkan surat kuasa dari Presiden Jokowi,” tandas Raja.
“Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki sejumlah laporan polisi dan aduan masyarakat yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung. Penyelidikan itu terkait pasal dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks menyebabkan keonaran di masyarakat.
“Terkait 13 LP (laporan polisi) maupun dua pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (4/8/2023).
Ia menyebut pihaknya akan mendalami soal laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky. Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menganalisis setiap laporan serta video yang ada.
“Penyelidikan bisa dilaksanakan dengan menganalisa terkait laporan, kemudian kalau yang dilaporkan itu video, kita mulai menganalisa video, kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan,” jelasnya.
Djuhandhani menjelaskan belasan laporan itu terkait Rocky Gerung menyebarkan berita bohong. Ia menyebut laporan yang diusut itu terkait pelanggaran Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946.
“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” ujarnya. [wip]