(IslamToday ID) – Mahkamah Agung (MA) resmi menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
MA menyampaikan ada dua hakim yang melakukan dissenting opinion atau yang menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara dari tiga anggota majelis hakim lainnya, sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
“Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis dua yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” ujar Kabiro Hukum MA, Sobandi dikutip dari DetikCom, Rabu (9/8/2023).
Dalam sidang kasasi ini, MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.
Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sehingga putusan ini bisa langsung dieksekusi. “Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Sobandi.
Ia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, katanya, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK). “Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” ujarnya.
Biasanya, narapidana akan mendapatkan potongan hukuman atau remisi setiap tahunnya bagi yang memenuhi syarat tertentu. Apakah ini juga berlaku bagi napi yang divonis penjara seumur hidup?
Dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan narapidana berhak mendapatkan remisi dan hak lainnya. Namun hak itu diperkecualikan bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup.
Penjara seumur hidup itu harus dijalani narapidana di penjara hingga mati. Nah, sebagaimana dikutip dari UU 22/2022, Rabu (9/8/2023), Pasal 10 ayat 1 menyatakan: Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun hal itu diperkecualikan bagi terpidana mati dan terpidana seumur hidup.
“Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati,” demikian bunyi Pasal 10 ayat 4.
Lalu bagaimana agar terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup bisa mendapatkan remisi dll? Syaratnya harus diubah dulu hukumannya menjadi hukuman penjara dalam waktu tertentu.
“Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu,” bunyi penjelasan ayat 4 itu. [wip]