(IslamToday ID) – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tak ada remisi bagi terpidana Ferdy Sambo setelah hukumannya diputuskan Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup.
“Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi,” kata Mahfud di kampus terpadu UII, Sleman, DIY, Rabu (9/8/2023).
Ia mengatakan remisi bisa diberikan terhadap terpidana dengan hukuman penjara waktu tertentu, semisal 20 tahun, 10 tahun, dan sebagainya. Mahfud meminta tidak ada permainan yang mengubah vonis Sambo.
“Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi,” jelasnya dikutip dari DetikCom.
Mahfud mengatakan upaya mengurangi masa tahanan dalam hukuman seumur hidup hanya bisa melalui grasi dari presiden. Namun terpidana harus mengakui kesalahan baru bisa meminta grasi.
“Itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta, orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Itu grasi namanya,” ucapnya.
“Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi, kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya sudah dihukum,” sambungnya.
Mahfud juga menilai pertimbangan MA sudah lengkap dan kasasi itu sudah final. “Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final,” katanya.
Mahfud mengatakan dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi. “Ya ini negara hukum. Oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan,” ujarnya.
“Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh,” jelasnya.
Mahfud pun mengajak publik agar menjaga putusan MA. Ia juga berharap semoga tidak ada kongkalingkong saat PK.
“Mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK, lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, remisi, remisi, dan sebagai itu bisa saja terjadi,” ucapnya.
Mahfud menambahkan, PK merupakan upaya luar biasa yang harus ada novum atau bukti baru. Maka itu ia meminta masyarakat agar menerima keputusan ini sambil tetap mengawasi agar tidak ada permainan dalam kasus tersebut.
“Sedangkan PK itu adalah upaya luar biasa yang harus ada novum, novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang, persoalan hukum negara kita masih banyak,” pungkasnya. [wip]