(IslamToday ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akhirnya resmi melantik 1.912 anggota Bawaslu terpilih dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk masa jabatan 2023-2028 di Jakarta pada Sabtu, (19/8/2023) malam.
Pelantikan dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja secara langsung dan daring berdasarkan Surat Keputusan nomor 2576.1-2613.1/HK.01.01/K1/08/2023.
“Melantik saudara sebagai anggota Bawaslu/panitia pengawas pemilihan umum Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028,” kata Bagja dalam pelantikan yang disiarkan melalui kanal Youtube Bawaslu RI, Sabtu (19/8/2023).
Bagja berharap para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru saja dilantik dapat menjalani jabatannya secara amanah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab,” imbuhnya.
Kemudian dalam sambutannya, Bagja juga meminta para anggota Bawaslu daerah yang dilantik untuk segera bekerja karena ada potensi sengketa seusai pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). “Selamat Bapak Ibu, semoga pulang ke kantor masing-masing dengan bersiap menghadapi sengketa proses,” ujar Bagja .
Bagja tidak ingin para anggota Bawaslu daerah itu berlama-lama di Jakarta setelah acara pelantikan, Dia ingin anggota langsung kembali ke daerah tugasnya masing-masing. “Ingat Bapak Ibu, sekarang proses pengawasan berjalan, penetapan DCS oleh teman-teman KPU pada saat ini membuat potensi sengketa, oleh sebab itu Bapak Ibu setelah ini pulang,” ucapnya.
Sebelumnya, pelantikan anggoa Baawasu Kabupaten/Kota sempat tertunda. Situasi tersebut dinilai buruk karena terjadi kekosongan jabatan Bawaslu di 514 Kabupaten-Kota di seluruh Indonesia. di tengah tahapan yang cukup krusial, yakni jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024.
Padahal, Bawaslu kabupaten/kota berperan krusial mengawasi penyusunan DCS oleh KPU kabupaten/kota, terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten/kota yang akan memperebutkan 17.510 kursi.
Bagja mengklaim penundaan tersebut disebabkan oleh peretasan sistem pemasukan data Bawaslu. Dia juga menegaskan penundaan pelantikan tidak menimbulkan kekosongan jabatan karena Bawaslu Provinsi sempat mengambil alih sementara tugas Bawaslu Kabupaten/Kota.
Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.
“Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028,” demikian dikutip dari rilis resmi Bawaslu, Rabu (16/8/2023).(hzh)