(IslamToday ID) – Akademisi Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan advokat atas nama David Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Hakim Ketua Djuyamto mengatakan ketidakhadiran Rocky lantaran alamat yang tercatat dalam gugatan tak sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini. Hal itu terlacak di jejak surat yang sudah dikirimkan ke alamat Rocky hingga tiga kali. Status pengiriman itu menjelaskan bahwa Rocky sudah pindah.
“Supaya terang di sini mengapa tergugat tidak hadir, karena di alamat tergugat yang disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan tercatat alamat yang dimaksud sudah pindah. Jadi alamat tergugat sudah pindah sebagaimana penyampaian gugatan panggilan,” kata Djuyamto saat memimpin sidang.
Majelis hakim pun memerintahkan David untuk mengirimkan surat panggilan ke Rocky Gerung sesuai alamat yang diyakini. Kemudian majelis hakim menyatakan menunda persidangan dan akan digelar lagi pada Kamis, 7 September 2023.
“Sidang akan tunda dua minggu supaya kita bisa (bersidang) di ruang sidang utama. Kita pindah hari Kamis,” pungkasnya.
David Tobing mengajukan gugatan perdata terhadap Rocky Gerung gara-gara ucapan yang dianggapnya hinaan terhadap Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
“Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku warga negara Indonesia,” demikian bunyi salah satu petitum David.
David juga meminta hakim menghukum Rocky untuk tidak menjadi narasumber di televisi, radio, seminar maupun media sosial. David meminta hakim untuk menghukum Rocky tidak menjadi pembicara selama seumur hidup.
“Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara, baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas, dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams, dan sejenisnya selama seumur hidup,” kata David. [hzh]