(IslamToday ID) – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) telah menyiapkan arena tarung gagasan para bakal calon presiden (capres) pada 14 September 2023. Mereka segera melayangkan surat undangan resmi terhadap tiga bakal capres, yakni Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto.
“Undangan resmi akan kami kirimkan mulai besok untuk tiap bakal capres yang kini ada, baik Ganjar, Anies, maupun Prabowo. Kami akan tunggu respons lanjutan dan keberanian dari tiap kalian untuk beradu gagasan di depan kami semua,” kata Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, Rabu (23/8/2023).
Para mahasiswa dengan jas almamater warna kuning ini ingin menguji akal para bakal capres. Mereka mengundang semua elemen masyarakat ke acara itu bulan depan.
“Untuk itu, kami akan melangsungkan program adu gagasan tiap bakal capres ini pada 14 September 2023 nanti. Kami mengundang seluruh anak-anak muda, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat lainnya untuk datang dan melihat ide-ide besar tiap calon pemimpin kita untuk masa depan bangsa,” kata Melki dikutip dari DetikCom.
BEM UI mengapresiasi sambutan positif dari Ganjar, Anies, dan Prabowo (demikian urutan nama yang disebut BEM UI) merespons tantangan mereka. BEM UI bakal menguliti isi pikiran mereka.
“Hingga hari ini, kami mendapat respons positif dari Ganjar, Anies, maupun Prabowo. Berdasarkan pernyataan langsung ataupun melalui para jubirnya, mereka menyatakan siap datang dan beradu gagasan dengan mahasiswa UI,” ujar Melki.
Beberapa jam setelah kabar tantangan BEM UI tersiar pada Senin (21/8/2023) lalu, Anies Baswedan telah merespons via Twitter dengan pertanyaan kapankah acara itu akan digelar. Selanjutnya, ada Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak yang memastikan Prabowo siap berdialog.
Kemudian, Ganjar Pranowo merespons, pertama kali dengan memastikan bahwa ia akan berdebat, dan kedua kali ia mengimbau semuanya untuk bersabar dulu.
Tantangan dari BEM UI ke para bakal capres ini disampaikan menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU No 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Konsekuensinya, kampanye di tempat ibadah dilarang total. Namun peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab. [wip]