(IslamToday ID) – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin ikut bersuara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye pemilu dilakukan di fasilitas pendidikan.
Wapres meminta semua bakal calon presiden (capres) dihadirkan dalam acara debat atau kampanye itu supaya tidak terjadi pembelahan.
“Ya saya kira ketentuan yang lama itu kan semua pesantren pendidikan dan kantor-kantor pemerintah itu tidak boleh kampanye, terbaru ini hanya pendidikan,” kata Wapres seperti dalam tayangan YouTube Wapres RI, Sabtu (26/8/2023).
Ia meminta adanya aturan terkait kampanye di lembaga pendidikan. Ia meminta agar semua bakal capres dihadirkan pada saat yang bersamaan.
“Dan di perguruan tinggi pun harus diatur ya, selain tidak membawa atribut tentu harus menghadirkan ketiga capres misalnya, itu sehingga bisa adil ya jangan sampai terjadi semacam pembelahanlah, polarisasi yang menjadi perpecahan. Jadi harus ada aturan-aturan yang detail ya. Sebab itu sangat-sangat mungkin ya, mudah untuk terjadinya polarisasi di kampus itu,” tuturnya.
Selain itu, Wapres juga meminta KPU untuk menyusun aturan teknis kampanye di kampus ini. Ia tidak ingin terjadi konflik dan pembelahan di kampus akibat pemilu.
“Ini yang harus dijaga, jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU itu harus betul-betul tidak ada sedikit pun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wapres mengatakan kampanye di tempat ibadah tidak dibolehkan. Sampai hari ini, katanya, kampanye di tempat ibadah dilarang.
“Kalau tempat ibadah walaupun mengapa kalau di pendidikan boleh, tempat ibadah tidak boleh, tempat ibadah lebih pembelahan di tempat ibadah itu, sampai hari ini tidak ada, untung tidak ada,” jelasnya. [wip]