(IslamToday ID) – Pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak memiliki celah untuk berkelit menindak PDIP karena melancarkan ajakan memilih padahal belum masa kampanye.
Ia menegaskan Bawaslu berwenang menangani pelanggaran administrasi pemilu yang berkaitan dengan penyelewengan tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan pemilu. “Sudah jelas, masa kampanye itu baru 28 November,” kata Titi dikutip dari Kompas, Selasa (29/8/2023).
Ia lantas mengatakan, Bawaslu saat ini merupakan hasil evolusi dari panitia pengawas di awal reformasi, yang sudah dibekali dengan kapasitas anggaran, sumber daya, dan kewenangan yang memadai.
Secara regulasi, dalam Pasal 69 Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Namun, dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Tetapi, sosialisasi itu hanya bersifat internal.
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu. Selain itu, dalam sosialisasi tersebut partai politik dilarang memuat unsur ajakan.
Titi mengatakan, penyelenggara negara termasuk Bawaslu harus berlaku adil dan tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, sebagaimana diatur Pasal 282 dan 283 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Menurutnya, membiarkan PDIP sebagai partai politik peserta pemilu mencuri start kampanye adalah tindakan yang diskriminatif. Apalagi, PDIP merupakan satu-satunya partai politik yang melampaui ambang pencalonan presiden.
Terlebih, dalam ajakan memilih yang dilancarkan PDIP, warga tidak hanya diajak memilih Ganjar, namun juga mencoblos partai politik berlambang banteng itu.
“Kalau kemudian ada tindakan-tindakan yang dianggap memperlakukan tidak sama peserta pemilu itu kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di dalam UU Pemilu,” kata Titi.
“Maka Bawaslu itu mestinya lebih bisa progresif memanfaatkan otoritas yang sangat besar pada diri mereka di dalam menyelesaikan pelanggaran administratif,” ujarnya lagi.
Peraturan KPU tentang kampanye sudah menyerahkan sepenuhnya kewenangan sanksi atas pelanggaran kampanye kepada Bawaslu. “(Bawaslu) Jangan selalu bilang kami menunggu temuan, menunggu laporan,” ucap Titi.
Sebelumnya diberitakan, kader-kader PDIP sudah mulai mengajak warga memilih partai politik bernomor urut tiga dan bakal capres yang mereka usung, Ganjar Pranowo, pada 14 Februari 2024. Ajakan ini diungkapkan lewat akun resmi PDIP pada platform media sosial Twitter/X sejak 10 hari terakhir.
Para kader melakukan ajakan memilih sambil mengenakan seragam kebesaran partai berlogo banteng. Padahal, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023. Sedangkan ajakan memilih merupakan unsur utama kampanye menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sejumlah kader yang melakukan kampanye yakni Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, Walikota Medan Bobby Nasution, dan Eks Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo. Melalui akun media sosial, mereka secara terang-terangan mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden dan mencoblos PDIP. [wip]