(IslamToday ID) – Manajer Riset Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pencermatan dan pendapat masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024 belum maksimal.
Hal ini karena KPU tidak membuka profil bakal calon anggota legislatif (caleg) yang memenuhi syarat (MS) masuk ke dalam daftar.
Menurut Lucius, keterbukaan KPU terkait data bakal caleg di dalam DCS selama masa pencermatan dan tanggapan yang diberikan KPU dalam kurun 10 hari tidak banyak mendapat perhatian.
“KPU mengaku tak banyak mendapatkan masukan dan tanggapan karena KPU berhasil melakukan tindakan preventif dan persuasif. Klaim keberhasilan tindakan persuasif dan preventif KPU ini tampaknya terlalu berlebihan,” ujar Lucius dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/8/2023).
Ia menjelaskan, langkah KPU membatasi data yang dipublikasikan kepada masyarakat merupakan salah satu faktor penyebab, terutama dalam hal profil bakal caleg.
“Minimnya aspek personal caleg yang ditampilkan KPU menggambarkan ketertutupan, sehingga gairah memberi tahu KPU jadi hilang karena masyarakat merasa masukan dan tanggapan yang diberikan nantinya juga akan disimpan KPU, atau dijadikan bahan curhatan KPU ke parpol,” tuturnya.
Maka dari itu, Lucius menilai KPU tidak berhasil menjalankan prinsip keterbukaan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai hak konstitusional publik.
“KPU gagal memperlihatkan fungsi mereka yang seharusnya tak hanya melayani parpol semata, tetapi juga pemilih,” pungkasnya. [wip]