(IslamToday ID) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek BTS yang menyeret nama Menpora Dito Ariotedjo.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Hendra Sutardodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut belum ada penghentian penyidikan yang dilakukan Kejagung mengenai kasus korupsi BTS Kominfo.
Selain itu Kejagung juga dinilai telah melimpahkan berkas perkara 6 terdakwa ke pengadilan dan bahkan ini sudah masuk tahap persidangan di PN Tipikor.
Sementara untuk KPK yang turut menjadi tergugat, hakim menilai bila hingga kini lembaga antirasuah itu terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G tersebut.
“Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya,” kata hakim.
Tak hanya Dito, hakim juga menolak gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan, dan Sadikin. Mereka juga menjalani praperadilan yang diajukan LP3HI dalam kasus korupsi BTS.
Saat membaca amar putusan terhadap gugatan praperadilan terkait penyidikan Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan, dan Sadikin, hakim juga menjelaskan kejaksaan belum mengehentikan penyidikan terhadap mereka.
Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan dalam tiga klaster terkait kasus Korupsi BTS. Pertama, klaster pengaman perkara di kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo, yakni Dito Ariotedjo yang dinilai menerima aliran dana guna mempengaruhi Kejagung agar menghentikan penyelidikan kasus korupsi BTS.
Kedua, klaster pemborong paket BTS, yaitu pengusaha Jemy Surjiawan. Ketiga, klaster pengawas, yaitu Nistra Yohan dan Sadikin selaku perantara uang ke pejabat negara.
LP3HI menggugat Kejagung dan KPK lantaran menganggap Kejagung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BTS yang melibatkan Menpora Dito Ariotedjo, pengusaha Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan, dan Sadikin. Padahal, ada dugaan aliran dana ke nama-nama tersebut.
LP3HI selaku pemohon meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara dalam klaster pemborong, pengawas, dan pengamanan perkara.)(hzh)