(IslamToday ID) – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura menyentil KPK yang terkesan ikut bermain politik dengan membidik kasus lama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pasca dideklarasi menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan. KPK membuka peluang memanggil Cak Imin pada pekan ini.
Charles menyebut kasus yang turut menyeret nama Cak Imin di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) itu sudah bergulir sejak 2012 lalu. Ia menduga kasus ini sengaja disimpan kemudian dikeluarkan sewaktu-waktu untuk kepentingan politik.
“Kalau memang bersalah, kenapa tidak dari dulu. Yang begini yang kita khawatirkan dari kepemimpinan saat ini. Seolah-olah kasus yang menimpa pejabat dan elite politik itu menjadi alat yang akan dikeluarkan di momen-momen tertentu saja,” katanya, Senin (4/9/2023).
Charles meminta KPK menghentikan cara-cara bermain politik dalam pemberantasan korupsi. KPK, katanya, didirikan untuk menumpas korupsi, bukan menjadi alat pamungkas oleh kepentingan politik orang-orang tertentu untuk menekan lawan.
Menurut Charles, kembali mengangkat kasus tokoh politik tertentu di momen jelang pemilu tidak membuat KPK terlihat serius dalam pemberantasan korupsi. Sebab, mereka hanya ingin menggembosi elektabilitas dan popularitas kandidat capres atau cawapres tertentu.
Selain itu, lanjut Charles, sorotan KPK juga menjadi ajang pemberian cap kepada kandidat capres atau cawapres bahwa figur yang dimaksud bermasalah. Ia menambahkan penegak hukum ikut bermain politik ini tidak hanya dipraktikkan KPK.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memainkan peranan serupa saat memanggil Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Saat itu Airlangga dipanggil Kejagung beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit.
Pemanggilan Airlangga kala itu ketika ada geliat ingin membawa Partai Golkar masuk ke koalisi pendukung Anies Baswedan.
“Pemanggilan Kejagung terhadap Airlangga itu kan juga sangat politis. Memberikan sinyal untuk hati-hati bila tidak bisa dikendalikan, kasusnya akan bergulir lebih serius,” kata Charles.
Sebelumnya, KPK menyatakan berpeluang memanggil Cak Imin terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus rasuah ini diduga terjadi tahun 2012. Diketahui, Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu ia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). [wip]