(IslamToday ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk sementara waktu.
Permintaan itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
“Pengadu memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu, Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik , August Mellaz, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Bagja dalam sidang.
Dalam permohonannya, Bawaslu menilai KPU telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dengan membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan.
Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
Bawaslu juga mengatakan telah melayangkan surat hingga tiga kali kepada KPU untuk memberikan akses penuh Silon. Namun, KPU bergeming dengan pendiriannya dengan tidak memberikan akses sesuai permintaan Bawaslu.
“Para Pengadu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujar anggota Bawaslu, Totok Hariyono.
Sidang kali ini dipimpin Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dengan anggota Majelis Tio Aliansyah, Raka Sandi, Kristiyadi, dan Ratna Dewi Petalolo.
Sementara itu, pihak Pengadu tampak hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty dan Totok Hariyono.
Pihak Teradu yang turut hadir, Ketua KPU Hasyim Asyari dan anggota KPU Idham Holik, August Melasz, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, dan Mochammad Afifuddin.(hzh)