(Islam Today ID) – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menanggapi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang dinilai kental dengan tendensi politik.
Mahfud memastikan, panggilan Cak Imin dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012 bukan politisasi hukum.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud, Selasa (5/9).
Ia juga menegaskan, pemanggilan Cak Imin hanya untuk permintaan keterangan biasa, terkait sebuah kasus lama. Cak Imin bukan dipanggil sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” tegas Mahfud.
Ia lantas bercerita pengalaman dirinya yang juga pernah dipanggil penyidik KPK karena ada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertangkap. Ia menyebut, KPK hanya meminta keterangan teknis.
“Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” papar Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud mengungkapkan Cak Imin hanya akan diminta keterangan seperti dirinya saat itu. Bekas Ketua MK itu mengatakan, keterangan dari pimpinan lembaga bisa saja diperlukan untuk melengkapi berkas penanganan perkara yang sedang diusut.
“Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” tegas Mahfud dikutip dari Viva.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu rencananya diperiksa seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (5/9/2023).
“Saya sudah dapat surat pemanggilan,sebetulnya saya mau datang,” kata Cak Imin.
Namun, Cak Imin mengaku tak bisa memenuhi undangan pemeriksaan lantaran harus menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Wakil Ketua DPR RI itu mengaku tak bisa meninggalkan acara tersebut karena sudah terjadwal sejak lama.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah menerima konfirmasi bahwa Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (5/9/2023).
Cak Imin tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena memiliki komitmen di luar kota.
“Menurut informasi dari penyidik KPK, kami telah menerima surat konfirmasi bahwa saksi ini tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di tempat lain,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/9/2023).
Ali mengungkapkan bahwa Cak Imin telah mengajukan permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (7/9/2023) mendatang.
“Dia meminta waktu agar bisa diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 7 September,” ujar Ali.[mfh]