(IslamToday ID) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti langkah KPK atas keputusannya memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Ia menyebut hal ini sangat aneh.
Seperti diketahui, KPK baru akan memeriksa Cak Imin sebagai saksi kasus korupsi 12 tahun lalu saat Cak Imin menjadi menteri di era Presiden SBY.
Tentang kondisi tersebut, Hamdan mempertanyakan kenapa Cak Imin tidak diperiksa saat masih intim-intimnya bersama Prabowo Subianto.
Hamdan lantas mengatakan pemanggilan Cak Imin oleh KPK hanya akan mempermalukan hukum itu sendiri karena ada asas praduga tidak bersalah. Ia menganalogikan jika orang yang sedang hajatan tidak akan mungkin lari.
“Orang sedang hajatan, pesta. Tidak mungkin lari, lalu ditangkap di hadapan tamu undangannya,” kata Hamdan dikutip dari akun Twitternya @hamdanzoelva, Kamis (7/9/2023).
“Padahal bisa dipanggil selesai pesta. Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.
Hamdan mempertanyakan kenapa kasus yang 12 tahun lalu baru dibuka kembali. “KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi.”
“Tapi logika sederhana, terasa aneh. Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali?” lanjutnya.
Lantas Hamdan juga mempertanyakan kenapa KPK tidak memeriksa Cak Imin dalam setahun terakhir ketika masih berkoalisi dengan Prabowo Subianto.
“Kenapa selama setahun jadi bakal cawapres PS (diduga dimaksud Prabowo Subianto) tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?” pungkasnya. [wip]