(IslamToday ID) – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah & Ketua Umum MUI, Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin mengatakan kebijakan Pemerintah di Tanah Melayu Riau dan cara brutal Polri terhadap rakyat yang mempertahankan tanah kelahirannya sangatlah deskriminatif dan represif. Menurutnya, hal tersebut berdampak mempertajam pertentangan berdimensi SARA dalam masyarakat Indonesia yang majemuk.
“Pemerintah jangan bermain api dengan masalah SARA, karena akan menjilat muka sendiri,” kata Din dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (16/9/2023).
Din Syamuddun juga mengungkapkan pemerintah seyogyanya tidak berdalih bahwa itu hanyalah miskomunikasi di bawah, padahal itu sejatinya adalah malpraktek kekuasaan yang lalim dan tidak adil, yakni hanya mementingkan penguasa tapi membuat rakyat menderita.
“Hal demikian bertentangan dengan jiwa Pembukaan UUD 1945 bahwa Pemerintah harus melindungi segenap rakyat dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia. Juga, tidak melaksanakan amanat Sila Kelima Pancasila mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Mantan Ketua Umum MUI itu menuturkan seperti seruan PP Muhammadiyah dan PBNU, investasi asing di Pulau Batam selayaknya dihentikan. “Para Menteri tidak usalah membuat pernyataan angkuh karena itu akan menjatuhkan dirimu sendiri,” ucapnya.
Din berharap Pengusaha Tomi Winata sebaiknya menyadari langkahnya selama ini salah dan akan berhadapan dengan kekuatan rakyat yang akan mengejarnya ke ujung dunia.
Sebelumnya diketahui Rempang Eco City merupakan salah satu proyek yang terdaftar dalam PSN 2023 yang pembangunannya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang ditandatangani pada tanggal 28 Agustus 2023.
Proyek Rempang Eco City merupakan kawasan industri, perdagangan, hingga wisata terintegrasi yang ditujukan untuk mendorong daya saing dengan negara tetangga, yaitu Singapura dan Malaysia.
Proyek tersebut rencananya digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) anak perusahaan milik pengusaha Tomi Winata, dengan target investasi mencapai Rp381 triliun pada tahun 2080. PT MEG merupakan rekan BP Batam dan Pemkot Batam.
Nantinya, perusahaan itu akan membantu Pemerintah menarik investor asing dan lokal dalam pengembangan ekonomi di Pulau Rempang.
Guna menggarap Rempang Eco City, PT MEG diberi lahan sekitar 17.000 hektare yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas. Pemerintah juga menargetkan pengembangan Rempang Eco City dapat menyerap sekitar 306.000 tenaga kerja hingga tahun 2080.
Namun proyek tersebut diprotes dan tolak warga Pulau Rempang dengan menghadang aparat gabungan yang akan mematok dan mengukur lahan pada Kamis (7/9/2023).
Konflik yang diwarnai kekerasan hingga mengakibatkan korban luka-luka bahkan trauma pada anak-anak setempat itu dipicu oleh penolakan warga terhadap proyek yang mengharuskan sekitar 7.500 warga setempat direlokasi.
Selain itu, proyek tersebut juga mengancam eksistensi 16 kampung adat Melayu yang ada di Pulau Rempang sejak tahun 1834.(hzh)