(IslamToday ID) – Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat menetapkan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Komisi IIqa DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
“Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin jalannya rapat.
Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir, termasuk Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. “Sangat setuju,” kata Bahtiar.
Sebelumnya, dalam rapat KPU memberikan usulan terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres yakni 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya lebih cenderung terhadap opsi jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
“Kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 sampai dengan 25 Oktober 2023,” kata Hasyim saat rapat konsultasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, opsi tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu.
Selain itu, lanjut Hasyim, opsi tersebut dirancang KPU dengan menyesuaikan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan juga penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu,” tuturnya.
Menurut Hasyim, Perppu tersebut juga menegaskan bahwa durasi masa kampanye Pemilu 2024 adalah selama 75 hari, dan dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres.
“Sehingga dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden, sehingga peserta pemilu adalah pada tanggal 13 November 2023,” ucapnya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan pendaftaran capres-cawapres tidak dikebut, tetapi disesuaikan dengan ketentuan perppu yang telah disahkan menjadi UU Pemilu. Di dalamnya, ditentukan penetapan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.
Konsekuensi dari aturan tersebut, KPU harus menetapkan paslon capres-cawapres harus 13 November 2023. Sedangkan PKPU mengikuti UU Pemilu sebelum perppu mengatur tahapan pendaftaran dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023.
Doli menegaskan, pendaftaran capres-cawapres tetap dilakukan pada 19 Oktober, namun durasinya dipersingkat hanya sampai 25 Oktober 2023. (Antara/hzh)