(IslamToday ID) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak bersalah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus chat dengan pejabat Kementerian ESDM beberapa bulan lalu. Hal itu diputuskan Dewas dalam sidang kode etik yang digelar Kamis (21/9/2023).
“Mengadili, menyatakan terperiksa saudara Dr Yohanes Tanak SH MHum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas No 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata majelis sidang etik, Harjono.
“Memulihkan hak terperiksa saudara Dr Yohanes Tanak SH MHum dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula,” sambungnya dikutip dari DetikCom.
Duduk sebagai majelis etik anggota Dewas KPK Harjono, anggota Dewas KPK Albertino Ho, dan anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.
Sebelumnya, pada Kamis (14/9/2023) lalu sidang putusan dugaan pelanggaran etik kasus chat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat ditunda. Tanak batal hadir karena masih dalam suasana berkabung. Sidang pembacaan putusan kepada Tanak pun akhirnya digelar hari ini, Kamis (21/9/2023).
Kasus dugaan pelanggaran etik Tanak bermula dari viralnya riwayat percakapan yang dilakukannya dengan pejabat Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite. Percakapan itu diduga terjadi saat ada proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Tanak dan Idris Sihite, yang berisi ‘bisalah kita cari duit’, itu juga sempat viral di media sosial. Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.
Tanak mulanya mengatakan tidak tahu Idris Sihite sudah menjadi Plh Dirjen Minerba. Yang ia tahu, menurutnya, Idris Sihite masih menjabat Karo Hukum Kementerian ESDM.
Tanak kemudian dilaporkan ke Dewas KPK. Dewas pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, Dewas menemukan chat lain di luar materi yang dilaporkan terhadap Tanak. Chat itu disebut terjadi saat penggeledahan KPK di kantor Kementerian ESDM pada Maret 2023. Tanak juga disebut menolak ponselnya diperiksa. [wip]