(IslamToday ID)— Komisi Nasional (Komnas) HAM menemukan dugaan adanya pelanggaran HAM dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam Kepulauan Riau. Polemik di Pulau Rempang diwarnai dengan adanya bentrokan antara aparat dan warga sipil yang terjadi pada Kamis (7/9/2023) dan Senin (11/9/2023).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P Siagian menyebut dua peristiwa yang diduga kuat terjadi pelanggaran HAM. Peristiwa penangkapan terhadap 8 orang pada konflik yang pertama pada tanggal (7/9) dan 34 orang pada tanggal (11/9).
“Dari dua peristiwa terjadi penahanan dua kelompok, pertama 8 orang ditangkap itu peristiwa tanggal 7. Kemudian peristiwa 11 September, 34 ditangkap,” kata Saurlin dilansir dari detikcom, Jum’at 22 September 2023.
Ia menjelaskan jika dua peristiwa tersebut bisa masuk kategori pelanggaran HAM. Pihaknya pun akan memberikan kesimpulan lebih lanjut dengan lebih dulu melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta terkait konflik di Rempang.
“Saya kira itu sudah menunjukan indikasi yang kuat terjadi pelanggaran hak, tetapi tentu kami perlu dalami fakta-faktanya sehingga kami bisa membuat suatu kesimpulan terkait gradasi pelanggaran HAM yang ada,” jelas Saurlin.
Lebih lanjut Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan sejumlah analisa Komnas HAM terkait pelanggaran HAM yang dimaksud. Setidaknya ada enam pelanggaran HAM yang berhasil diidentifikasi oleh tim Komnas HAM.
Berikut enam indikator pelanggaran HAM hasil kajian Komnas HAM:
Pertama, keberadaan 1000 aparat keamanan yang disertai dengan penggunaan gas air mata yang tidak terukur dan memicu korban. Terjadinya pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari intimidasi.
Kedua, hak untuk memperoleh keadilan. Ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan.
Ketiga, hak atas tempat tinggal yang layak, ini terkait dengan rencana relokasi. Upaya relokasi ke lokasi baru pada dasarnya tidak hanya mencederai hak atas rasa aman, namun juga mencabut hak atas tempat tinggal yang layak.
Keempat, hak anak, perlindungan anak seperti yang terjadi pada siswa SD N 24 dan SMP 22 Galang.
Kelima, hak atas kesehatan yang ditandai dengan pengosongan Puskesmas Rempang dan pemindahan tenaga kesehatan di Puskesmas Rempang.
Keenam, hak bisnis dan HAM masyarakat Melayu di Pulau Rempang. Proyek PSN Rempang Eco City mengabaikan HAM masyarakat adat Melayu. [khs]