(IslamToday ID)— Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menduga pemerintah dan DPR memiliki maksud terselubung dibalik rencana revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nomor 3 Tahun 2022. Pemerintah kembali memberikan ‘karpet merah’ yang lebih luas kepada calon investor di IKN.
Pemerintah dan DPR diam-diam berniat mengobral hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Revisi tersebut bagian dari cara untuk memastikan jika iming-iming HGU 190 tahun dan HGB 180 tahun itu terlaksana di IKN.
“Pemerintah berkeinginan untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi undang-undang. Hal ini bertujuan agar HGU dengan durasi 190 tahun dan HGB dengan durasi 180 tahun dapat diberlakukan,” ungkap Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika dilansir dari kontancoid, Ahad 24 September 2023.
Dewi menegaskan pemberian HGU dan HGB hampir dua abad itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Karena UU Agraria mengamanahkan agar tanah dikelola untuk kepentingan rakyat.
Kebijakan pemerintah mengobral HGU dan HGB juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.21-22/PUU-V/2007. Sejumlah pemberian hak atas tanah sekaligus di muka (pemberian hak, perpanjangan dan pembaruannya) berupa HGU 95 tahun, HGB 80 tahun dan hak pakai 70 tahun, melanggar UUD 1945.
Ia juga mengungkapkan jika praktik pemberian HGU dan HGB yang ditetapkan pemerintah lebih parah dari UU Agraria era kolonial (Agrarische Wet 1870). Hak konsensi perkebunan pada masa itu paling lama ialah 75 tahun.
“Kebijakan dan praktik-praktik inkonstitusional agraria di atas disebabkan oleh implementasi ekonomi politik yang tidak lain dan tidak bukan mengabdi pada kapitalisme,” tegas Dewi.
Kebijakan tentang obral besar-besaran HGU dan HGB sebelumnya telah ditetapkan pemerintah dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Pemberian HGU 190 tahun dilakukan dalam dua siklus. Siklus HGU pertama maksimal selama 95 tahun, dengan jangka waktu 10 tahun sebelum siklus pertama berakhir investorbisa melakukan perpanjangan paling lama 95 tahun.
Dilansir dari liputan6com (19/9) Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat membawa revisi UU tentang Perubahan UU IKN ke sidang Paripurna DPR. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat kerja komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Dari sembilan fraksi di DPR hanya PKS yang menolak rencana Revisi UU IKN. Sementara delapan fraksi lain seperti Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat setuju dengan rencana revisi UU IKN.
“Kami Fraksi PKS dengan memohon taufik Allah SWT menyatakan menolak revisi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 tentang Ibu Kota Negara tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Teddy Setiadi. [khs]