(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait calon anggota legislatif maupun senator yang berstatus mantan narapidana. KPU mesti mengharamkan pencalonan setiap caleg yang maju dalam Pemilu 2024, jika yang bersangkutan pernah tersangkut kasus hukum, apalagi korupsi.
Desakan revisi PKPU seiring menangnya gugatan ICW dan beberapa elemen masyarakat di Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini.
“Kami berharap KPU RI tidak lagi mengulangi kesalahan tidak patuh terhadap putusan pengadilan. Dua lembaga kekuasaan kehakiman, MA dan MK (Mahkamah Konstitusi) sudah mengatakan masa jeda waktu yang benar bagi mantan terpidana adalah lima tahun,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikutip dari Media Indonesia, Sabtu (30/9/2023).
Seperti diketahui, melalui amar putusan yang diketok pada Jumat (29/9/2023), MA tegas menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU No 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU No 11 Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konsitusi (MK) No 87/PUU-XX/2022 dan No 12/PUU-XXI/2023.
Adapun dua pasal dalam PKPU tersebut memberikan ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun senator tanpa melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
Dalam hal ini, mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri hanya perlu menjalankan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, di samping pidana pokoknya.
Kurnia berpandangan, masih ada waktu bagi KPU merevisi PKPU No 10 Tahun 2023 dan PKPU No 11 Tahun 2023. Revisi tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada caleg maupun senator dalam surat suara yang belum menjalani masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni. “Atau yang lebih dekatnya terhadap daftar calon tetap pada November mendatang,” ujarnya.
Ia menyebut putusan MA itu juga menjadi teguran bagi peserta pemilu perseorangan maupun partai politik peserta pemilu yang mencalonkan mantan terpidana yang belum melewati masa jeda lima tahun.
Dalam amar singkatnya, MA menyatakan KPU kurang menunjukkan komitmen sebagai penyelenggara pemilu untuk turut serta menjamin pemilu legislatif mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi. Padahal, pengaturan syarat pencalonan yang ketat bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilu.
Merujuk keterangan KPU, sedikitnya ada 52 mantan narapidana tercatat sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024. Mantan napi tersebut mencalonkan diri lewat sejumlah partai politik dan tersebar di berbagai daerah pemilihan.
Kebanyakan bakal caleg eks napi itu tersangkut masalah hukum terkait korupsi. Salah satunya, Susno Duadji, mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2009 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Ia maju dari Dapil Sumatera Selatan II dengan nomor urut 2.
Adapun dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya empat partai politik yang tak mencalonkan bekas narapidana sebagai anggota legislatif yakni Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sementara, parpol yang paling banyak mengajukan caleg mantan napi yaitu Partai Golkar. [wip]