(IslamToday ID) – DPR RI resmi mengesahkan revisi UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN) menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel hingga Lodewijk F Paulus.
Pimpinan DPR awalnya meminta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan pernyataan kepada anggota dewan bahwa ada tujuh fraksi di DPR yang menyetujui revisi UU itu dibawa ke paripurna, sementara Demokrat menyetujui dengan catatan dan PKS menolak.
“Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI bahwa terdapat tujuh fraksi, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan Fraksi PPP, menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN) untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU,” kata Dasco dalam rapat dikutip dari DetikCom.
“Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan PKS menolak RUU untuk dilanjutkan dalam paripurna hari ini,” sambungnya.
Dasco kemudian bertanya kepada para peserta rapat apakah revisi UU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang. Para anggota dewan menjawab setuju.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan atas UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN) dapat disetujui menjadi undang-undang?” tutur Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat. [wip]