(Islam Today ID) – Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani mengungkapkan dirinya sudah mengundurkan diri sebagai calon legislatif dari PPP untuk Pileg 2024. Hal tersebut karena Asrul sudah ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
“Sudah melakukan pengunduran diri sebagai caleg PPP dari daerah pemilihan Jawa Tengah 10. Saya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai caleg,” ujar Asrul pada, Rabu (4/10/2023).
Arsul mengatakan perubahan status akhir KPU pada 3 Oktober 2023. Ia menyebut namanya belum ditetapkan sebagai daftar caleg tetap.
“Kenapa saya mendahulukan pengunduran diri sebagai caleg karena KPU menetapkan tanggal Oktober itu batas akhir untuk perubahan daftar caleg sementara, sebelum diproses ke daftar caleg tetap,” pungkasnya.
Asrul juga mengaku belum mengundurkan diri dari anggota DPR RI dan PPP. Menurutnya, dirinya masih berstatus sebagai Wakil Ketua MPR dan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR, untuk beberapa bulan mendatang sebelum dilantik menjadi Ketua MK pada 17 Januari 2024.
“Kalau saya mundur sekarang, saya harus mundur juga dari DPR. Anggota DPR kan syaratnya harus anggota partai. Kenapa? Karena saya baru akan dilantik dimana seluruh ikatan dengan partai dan DPR itu putus itu kan nanti kan pada saat saya dilantik. Itu kan baru paling cepat saya kira tanggal 17 Januari. Masih lama,” ujaranya
Arsul menyampaikan, ia akan memanfaatkan masa reses DPR untuk berpamitan kepada para konstituennya.
“Saya laksanakan dulu reses. Saya gunakan kesempatan ini untuk pamitan sama basis-basis konstituen saya yang sudah membantu bersama. Jadi di masa sidang akan datang baru kita ajukan lah,” ungkapnya dikutip dari Monitor Indonesia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada tujuh kandidat pada Senin (25/9/2023) dan Selasa (26/9/2023).
Setelah proses berlangsung, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI sepakat untuk memilih Arsul.
Komisi III DPR RI Adies Kadir menyatakan pada seluruh peserta Rapur DPR RI menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani.
“Setelah uji kelayakan selesai, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan penetapan terhadap tujuh calon hakim konstitusi,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
“Berdasarkan musyawarah mufakat, menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani,” sambung dia
Ia didapuk menjadi hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR RI untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki purna tugas pada Januari 2024.[mfh]