(IslamToday ID) – Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta agar pemerintah Republik Indonesia (RI) menyerukan perdamaian di bumi Palestina. Ini menyusul eskalasi konflik antara Israel-Palestina yang kini tengah memanas.
Awalnya, Dave menyebut Indonesia merupakan negara yang memperjuangkan kemerdekaan semua bangsa. Setiap agresi militer harus dihentikan.
“Kita memiliki sikap yang sesuai dengan UUD 1945. Di mana kita menolak segala macam bentuk penindasan dan perampasan kemerdekaan bangsa di muka bumi. Dan saya melihat yang terbaik saat ini adalah menghentikan segala macam agresi militer agar bisa memulai kembali perdamaian di Timur Tengah,” kata Dave dikutip dari DetikCom, Senin (9/10/2023).
Indonesia bisa menggunakan forum multilateral untuk menyerukan perdamaian. “Segala macam forum multilateral wajib kita gunakan untuk menyerukan perdamaian,” ucapnya.
Bagi Dave, pemerintah Indonesia selalu menjadi yang terdepan dalam menggalang dukungan untuk Palestina. Selain itu, Indonesia pun turut memberikan bantuan kepada Palestina.
“Pemerintah dan bangsa Indonesia selama ini selalu menjadi terdepan dalam menggalang dukungan dan memberikan bantuan kepada mereka yang terkena serangan. Dan itu akan terus kita kerjakan dan tingkatkan demi menjunjung tinggi hak-hak dasar,” ucapnya.
Sebelumnya, Indonesia menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya konflik antara Palestina dengan Israel yang mengakibatkan korban tewas ratusan jiwa. Indonesia mendesak agar kekerasan itu segera dihentikan.
“Indonesia sangat prihatin dengan meningkatnya eskalasi konflik antara Palestina-Israel. Indonesia mendesak agar tindakan kekerasan segera dihentikan untuk menghindari semakin bertambahnya korban manusia,” ujar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, melalui akun media sosial X, Ahad (8/10/2023).
Kemenlu menyatakan akar konflik harus segera diselesaikan. Indonesia menyebut hal itu harus diselesaikan sesuai parameter yang sudah disepakati oleh PBB.
“Akar konflik tersebut yaitu pendudukan wilayah Palestina oleh Israel harus diselesaikan, sesuai parameter yang sudah disepakati PBB,” tegas Kemenlu. [wip]