(IslamToday ID) – Wakil Sekjen PKS Zainuddin Paru mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, kewenangan untuk mengubah batas usia capres-cawapres ada di lembaga DPR lantaran sifatnya kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
“Batas usia capres-cawapres pada prinsipnya adalah open legal policy, yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang (DPR). Bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Zainuddin dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (11/10/2023).
Ia menegaskan sosok capres-cawapres bukan dilihat semata-mata soal usia maupun kepentingan pribadi, dinasti, oligarki, ataupun relawan. Baginya, capres-cawapres yang maju Pilpres harus memiliki kepatutan dan kepentingan bangsa yang lebih besar. Karena itu, ia mengingatkan supaya menempatkan kepentingan negara dan bangsa lebih utama.
“Semua percaya bahwa Mahkamah Konstitusi tetap menjaga muruah dan melaksanakan kewenangan yang ditentukan oleh aturan yang ada,” kata Zainuddin.
MK dijadwalkan akan membacakan putusan permohonan uji materi tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang. Tanggal tersebut bertepatan dengan tiga hari sebelum pendaftaran capres-cawapres ke KPU pada 19 Oktober mendatang.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan seluruh hakim konstitusi bakal menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiil UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres tersebut. “Kalau enggak ada halangan, Insya Allah,” kata Anwar, Selasa (10/10/2023) malam.
Selain itu, Anwar mengungkap bahwa putusan batas usia minimal capres-cawapres ini difinalisasi pada Selasa kemarin. Hal itu menjawab pertanyaan jurnalis terkait apakah rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini mengenai putusan usia. “Ini finalisasi,” tuturnya. [wip]