(IslamToday ID) – Menpora Dito Ariotedjo membantah telah menerima bingkisan berisi uang senilai Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Menanggapi itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap membuktikan kebenarannya.
“Bahwa apapun yang disampaikan di pengadilan kita cermati, kita tidak bisa memaksakan seseorang memberikan keterangan sesuai dengan keinginan kita dan fakta kita. Membantah kebenaran nanti yang akan membuktikan berikutnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya, sah-sah saja Dito membantah menerima uang itu. Ia mengatakan Kejagung akan mengungkap kebenaran dengan bukti-bukti lain.
“Membantah sah-sah saja orang itu membantah, nanti kebenaran itu dan alat bukti-bukti lain yang bisa mengungkap semuanya. Kita lihat nanti perkembangannya, ini masih berkembang,” ucap Ketut dikutip dari Liputan 6.
Menurutnya, penyidikan tiga perkara dari kasus korupsi BTS Kominfo masih berjalan. Sedangkan dua perkara di antaranya akan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Jadi secara simultan kita akan pelajari semuanya,” kata Ketut.
Mengenai siapa sebenarnya pemilik uang Rp 27 miliar yang disita Kejagung itu, Ketut belum bisa mengungkapkan ke publik. Ia menyatakan pihaknya bakal membuktikan di persidangan.
“Yang jelas proses Rp 27 miliar ini kita telah melakukan penyitaan untuk perkara yang sedang berjalan. Itu uangnya siapa? Nanti kita akan buktikan secara terang benderang di persidangan. Ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang,” tuturnya.
Ketut tidak mau mengungkap sekarang siapa pemilik uang tersebut. Sebab, hal itu bagian dari strategi penyidikan.
“Saya tidak akan menjawab, karena ini strategi penyidikan. Kalau ke depan ternyata ada tambahan tersangka lagi, kita enggak tahu. Kita lihat nanti ke depan. Yang jelas ada pengembangan perkara ini, clue-nya itu ya, cukup,” pungkasnya.
Nama Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo terseret dalam pusaran kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dito disebut-sebut menerima Rp 27 miliar untuk upaya menutup kasus tersebut.
Hal itu diungkap Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang berstatus sebagai terdakwa/saksi mahkota dalam persidangan sebelumnya.
“Ada Rp 27 miliar. Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung, saya titip ke teman, namanya Resi lewat Windi. Yang terakhir namanya Dito Ariotedjo,” ujar Irwan Hermawan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 26 September 2023.
Saat diundang untuk konfirmasi dalam persidangan lanjutan, Dito membantah mentah-mentah. Bahkan ia mengaku tidak mengenal orang yang bernama Irwan Hermawan. [wip]