(Islam today ID) – Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin mengungkapkan saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji permohonan berbagai pihak terkait usia minimal menjadi Presiden-Wakil Presiden RI.
Menurutnya, permohonan tersebut sangat substantif dan logis.
“Sisi substantif dan logisnya, bahwa kedudukan Presiden-Wakil Presiden (eksekutif) setara dengan kedudukan representasi wakil rakyat atau DPRD, DPR RI dan DPD,” ujar Hasanuddin dalam keterangan persnya, Rabu (11/10/2023).
Namun, lanjut Hasan, untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden ada ketidaksetaraan persyaratannya.
“Kalau syarat menjadi anggota legislatif dan DPD RI 21 Tahun, namun untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden 40 Tahun,” ungkap dia.
Disebutkan Hasan lagi, “Padahal keduanya tidak dimintai persyaratan keahlian khusus, atau persyaratan yang sifatnya imperatif hipotesis. Ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi dari kedua sisi, baik legislatif maupun eksekutif.”
Ia menambahan, agar ketidaksetaraan ini tidak menimbulkan diskriminasi, maka MK saatnya meluruskan hal ini. Bahwa UUD 1945 menjamin hak warga negara kedudukannya sama di pemerintahan.
Dan imperatifnya kategorisnya, kesamaan ini sesuai dengan usia 21 Tahun sebagaimana usianya persyaratan legislatif.
“Bahwa, MK jangan terpengaruh oleh hal sifatnya sosiologis dan politik dalam memutuskan hal hak warga negara sama kedudukannya di pemerintahan, selain semata pertimbangan konstitusionalitas usia persyaratan Presiden dan Wakil Presiden RI yang kedudukannya setara dengan legislatif,” pungkasnya.
Perlu di ketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari optimis gugatan soal batasan minimum usia capres-cawapres di MK kemungkinan besar akan dikabulkan. Sebab, seseorang dikatakan memiliki kemampuan memimpin jika sudah dewasa karena sudah bisa berpikir, mempertimbangkan dan mengambil keputusan dengan dewasa.
“Usia dewasa di kita ini berapa sih kalau pakai batasan KTP maka 17 tahun tapi kalaupun misalnya mau ditambahkan lebih dari 17 ya usia 21 barangkali begitu,” kata Qodari dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).
“Tetapi ambil usia 17 aja lah karena kan usia 17 sudah berhak memilih artinya sudah dianggap punya kemampuan untuk mengambil pertimbangan dan keputusan keputusan yang besar bagi dirinya,” tambahnya
Qodari menilai batasan-batasan usia yang saat ini dibuat untuk berbagai macam lembaga justru dianggap salah kaprah, bukan hanya soal wakil presiden tapi juga untuk berbagai lembaga-lembaga yang lain, sehingga seharusnya dibatalkan juga.
“Jadi saya optimis apalagi kemudian di dalam realita nya kita melihat kepala daerah banyak yang usianya itu muda 35, 40 bahkan di bawah 30, Erman Safar yang Wali Kota Bukittinggi usia 37, kemudian Pandu Kesuma Dewangsa yang Wakil Bupati Lampung Selatan usianya sekarang 35,” ucapnya.
Qodari keyakinan itu tumbuh setelah melihat banyaknya bukti kepemimpinan anak muda di daerah yang sukses. Tidak hanya itu, kepemimpinan muda juga lahir di berbagai belahan dunia.
“Jadi saya kira terlalu banyak bukti lah belum lagi bukti-bukti di luar negeri ada Sanna Marin Perdana Menteri dari Finlandia terpilih pada usia 34, kemudian sekarang kita melihat anak-anak muda yang memimpin negaranya masing-masing ada Justin Trudeau di Kanada, ada Presiden Prancis dan masih banyak contoh-contoh yang lain,” katanya.[mfh]