(Islam Today ID) – Juri Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih Mengungkapkan bahwa MK secara Resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi(MKMK).
Enny mengatakan Pembentukan MKMK menanggapi dugaan pelanggaran etik oleh hakim Konstitusi tentang Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam ketentuan tambahan pengalaman menjabat dari keterpilihan pemilu dan syarat minimal usia Capres/cawapres.
” Laporan [dugaan pelanggaran etik ini] dari berbagai macam kalangan termasuk juga dari tim advokasi. Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik hakim dan ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan itu [Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023]. Juga melaporkan sembilan hakim konstitusi. Kemudian, permintaan segera dibentuk MKMK,” ujar Enny dalam keterangan Tertulisnya pada Senin (23/10/2023).
“Atas seluruh laporan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi bersepakat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membentuk MKMK,” lanjutnya.
Di dalam MKMK ada tiga orang yang akan menjadi anggota. Salah satunya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Kemudian anggota dewan etik MK periode 2017-2020 Bintan R Saragih. Lalu, hakim MK aktif Wahiduddin Adams.
Enny juga mengatakan bahwa Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan mewakili akademisi.
“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” katanya.
Enny juga menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak. Ia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.
“Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Kemudian Enny menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK. Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.
“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” urai Enny. [mfh]