(IslamToday ID) – PPP dan PKB kompak menyebut program dana abadi pesantren yang dijanjikan bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka jika terpilih pada Pilpres 2024 nanti bukan program baru. Bahkan, program tersebut sudah dijalankan pada saat ini.
“Dana abadi pesantren bukanlah program baru, melainkan program pemerintah yang sudah berjalan saat ini,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, dikutip dari RMOL, Jumat (27/10/2023).
Program itu, lanjut Baidowi, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. “Perpres ini merupakan aturan pelaksana dari UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” imbuhnya.
Awiek, sapaan akrabnya, juga menegaskan UU Pesantren merupakan usulan dari Fraksi PPP, sejak masih bernama RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Fraksi PPP terus mendukung RUU tersebut dan kemudian mendorong pemerintah untuk merealisasikan dana abadi pesantren dengan menerbitkan Perpres No 82/2021.
Dituturkan Awiek, pada 2023 pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 250 miliar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pesantren. Dana ini tersedia melalui skema dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan.
Dari total anggaran tersebut, Rp 80 miliar dialokasikan untuk 1.000 santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). “Program ini merupakan bentuk kerja sama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP),” bebernya.
Selain itu, pada 2023 APBN sudah mengalokasikan Rp 250 miliar yang diambilkan dari dana abadi pendidikan. Untuk tahun 2024 sudah dimasukkan dalam UU APBN akan meningkat Rp 2 triliun diambil dari tambahan dana abadi pendidikan Rp 15 triliun.
Sehingga, Gibran tak selayaknya mengklaim dana abadi pesantren sebagai program yang akan dijalankannya andai terpilih bersama Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia mengatakan Dana Abadi Pesantren adalah program yang telah dijalankan pemerintah saat ini. Bukan program baru, seperti yang dijanjikan Gibran beberapa waktu lalu. Cucun bahkan menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan buah perjuangan panjang dari Fraksi PKB di DPR RI.
“Sejarah panjang untuk memperjuangkan pesantren yang kemudian melahirkan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, perjuangan Dana Abadi Pesantren yang kemudian menghasilkan Perpres No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Perpres No 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di bidang pendidikan tidak lahir begitu saja,” ujar Cucun.
“Hal itu merupakan rangkaian perjuangan yang panjang dan tidak bisa dilepaskan dari perjuangan Fraksi PKB DPR RI,” sambungnya.
Cucun memaparkan, dana abadi pendidikan, termasuk dana abadi pesantren sudah masuk anggaran pendidikan dalam APBN 2023. Pun sudah disetujui untuk kembali masuk dalam APBN 2024.
Oleh karena itu, Cucun menekankan kepada bakal capres dan cawapres tertentu tak boleh asal memberikan janji. Apalagi, terkait program yang sudah dijalankan pemerintah saat ini.
“Pasangan capres yang akan bertanding, tidak boleh mengklaim begitu saja setiap program yang sudah menjadi kebijakan nasional tanpa melihat sejarah lahirnya kebijakan tersebut,” tegasnya. [wip]