(IslamToday ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tiga pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden di pemilihan presiden (pilpres) 2024 telah memenuhi syarat kemampuan rohani dan jasmani menjadi Capres-Cawapres.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari usai menerima hasil tes kesehatan ketiga paslon dari Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Dokter Albertus Budi Sulistya dan tim pemeriksaan kesehatan pasangan bakal capres-cawaprescapres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
“Kami sudah memeriksa bahwa semua bakal pasangan calon pada kesempatan pertama, yang hadir di kantor KPU mendaftar dan juga konsekuensinya, kemudian kesempatan pertama dilakukan pemeriksaan kesehatan yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar; itu menurut hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa hasil pemeriksaannya mampu menjalankan tugas sebagai (calon) presiden dan wakil presiden. Yang kedua dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Hasyim dalam konferensi pers.
Kemudian, untuk hasil tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tim dokter RSPAD Gatot Soebroto juga menyimpulkan keduanya mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wapres, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Demikian pula, lanjut Hasyim, hasil tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan keduanya mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Ketiga pasangan bakal capres dan cawapres telah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Sabtu (21/10/2023), Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Ahad (22/10/2023) dan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (26/10/2023).
Diketahui, pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu rangkaian wajib yang dijalani setiap bakal pasangan capres-cawapres sebelum resmi ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2024.
Rangkaian tes kesehatan bakal pasangan calon tersebut, di antaranya CT scan, diagnostik, pemeriksaan pembuluh darah dalam jantung, tes fungsi organ keseluruhan, tes pembuluh darah, MRI, mengukur kapasitas paru-paru, tes treadmill, USG, wawancara untuk mendiagnosa gangguan mengatasi masalah, serta dan tes narkoba.
Adapun, hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 November 2023. Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.(hzh)