(IslamToday ID) – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai imbas keluarnya Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun menyeret bangsa ini ke krisis konstitusi dan darurat hukum.
“Bangsa besar ini diseret ke titik nadir sepanjang sejarah bangsa Indonesia, oleh para penjahat berkedok pejabat dan pengusaha. Prahara pengkhianatan konstitusi di Mahkamah Konstitusi menghentak kita semua. Itu hanya sebagian,” kata Anthony dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/11/2023).
Ia mengatakan, skandal hukum di lembaga hukum lainnya juga semakin kotor dan meluas. Menurutnya, para koruptor bersekongkol dengan pejabat yang mempunyai kekuasaan dan penegak hukum.
“(Mereka) Menyuap, untuk mengamankan kasus korupsi, menghalangi dan merintangi penyidikan. Contohnya sangat nyata. Antara lain kasus korupsi BTS di Kemenkominfo,” bebernya dikutip dari Law-Justice.
“Aroma korupsi tercium sejak lama, tetapi dihalangi, dirintangi. Beberapa nama pejabat dan penguasa terlibat. Anggota DPR dan BPK juga disebut terlibat kasus ‘pengamanan’, atau lebih tepatnya perintangan penyidikan, kasus korupsi BTS ini. Juga ada nama menteri,” tambah Anthony.
Perkembangan terakhir, lanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyurati presiden untuk memeriksa anggota BPK, Achsanul Qosasi. “Belum tahu kapan oknum anggota DPR dan menteri diperiksa,” pungkasnya. [wip]