(IslamToday ID) – Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu berniat mengumpulkan dukungan dari anggota DPR lintas fraksi untuk mengusulkan hak angket (hak DPR melakukan penyelidikan) terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk meloloskan hak angket itu, ia mengaku minimal harus mendapatkan dukungan dari 25 anggota DPR lintas fraksi.
“Iya usulan hak angket itu kan bisa disampaikan ke paripurna kalau mencapai 25 anggota. Ya kan saya baru tadi menyampaikan usulan, baru besok jalan. Nah kita harapkan teman-teman mendukung usulan ini,” kata Masinton dikutip dari Kompas, Rabu (1/11/2023).
Ia meyakini dirinya dan anggota DPR lain memiliki semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang secara baik dan benar. “Agar kita punya kewarasan yang sama lah ya. Demokrasinya berjalan tanpa ada paksaan dan melanggar aturan. Itu saja,” ucapnya.
Masinton mengklaim dirinya belum mengkonsolidasikan dukungan sebelum menyerukan hak angket di rapat paripurna. Ia menegaskan baru akan memulai konsolidasi ke anggota DPR lintas fraksi pada Rabu (1/11/2023) hari ini.
Sementara itu, Masinton mengaku tidak mematok target kapan akan mengusulkan hak angket tersebut. “Ya saya enggak bisa targetkan lah. Pokoknya besok saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya, lintas fraksi lah,” imbuh Masinton.
Sebelumnya, Masinton mengatakan dirinya akan mengajukan hak angket terhadap MK terkait putusan mengenai batas usia capres-cawapres. Hal tersebut Masinton sampaikan ketika menginterupsi di Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).
Masinton mengatakan, hak angket diperlukan karena telah terjadi tragedi konstitusi dengan adanya putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.
“Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi,” ujar Masinton.
Ia menjelaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit. Ia mengklaim dirinya menyuarakan hal tersebut bukan demi kepentingan PDIP ataupun capres manapun.
“Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon wakil presiden. Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya,” tuturnya.
“Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini,” sambung Masinton.
Ia mengatakan putusan MK itu merupakan ancaman terhadap konstitusi. Apalagi, katanya, reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Akan tetapi, Masinton menilai, putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, namun lebih kepada putusan kaum tirani. “Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak,” pungkasnya. [wip]