(Islam Today ID) – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie memutuskan enam hakim MK (Mahkamah Konstitusi) melanggar kode etik.
Hal tersebut menanggapi soal putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
” Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” ujar Jimly Asshiddiqie pada Sidang Putusan MKMK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/23).
Jimly mengatakan Enam hakim yang terdiri dari Manahan M. P. Sitompul, EnnyNurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M Guntur Hamzah di jatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.
“Prinsip Kepantasan dan Kesopanan Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor,” Imbuhnya.
Perlu di ketahui, Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.
Sebelumnya, MKMK menyatakan telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain.
“Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan Ketua. Diakhiri dengan pemeriksaan kembali ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir,” ujar Jimly Asshiddiqie di Jumat (3/11/23).
“Nanti putusan dibacakan hari Selasa, jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK. (Putusan) kita tidak di sini (gedung 2), gedung yang sana (gedung 1),” sambungnya.
MKMK menggelar rapat terkait putusan yang akan dijatuhkan terhadap Anwar dkk. Rapat digelar tertutup.
“Rapat internal tertutup,” kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (6/11).
“Rencana pagi ini pukul 09.00 WIB,” Tutupnya.[mfh]