(Islam Today ID) – Pimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) resmi diberhentikan dari jabatannya dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu (7/11/23).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik
dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres cawapres.
“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” Ujar Jimly Asshiddiqie di Gedung MK pada, Rabu (7/11/23).
Jimly menegaskan Anwar Usman yang menjabat sebagai ketua MK di berhentikan dari jabatannya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” Imbuhnya.
Selain itu , Jimly juga mengatakan 6 hakim terlapor juga tidak bisa mencalonkan diri sebagai ketua MK hingga masa jabatan Hakim MK Berakhir.
“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,”
Jimly juga menambahkan dalam keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota hakim terlapor tidak boleh terlibat karena di nilai dapat menimbulkan benturan kepentingan.
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar jimly.
Sebelumnya, MKMK menyatakan telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain.
“Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan Ketua. Diakhiri dengan pemeriksaan kembali ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir,” ujar Jimly Asshiddiqie di Jumat (3/11/23).
“Nanti putusan dibacakan hari Selasa, jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK. (Putusan) kita tidak di sini (gedung 2), gedung yang sana (gedung 1),” sambungnya.
MKMK menggelar rapat terkait putusan yang akan dijatuhkan terhadap Anwar dkk. Rapat digelar tertutup.
“Rapat internal tertutup,” kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (6/11).
“Rencana pagi ini pukul 09.00 WIB,” Tutupnya.[mfh]