(Islam Today ID) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasannya tidak menghadiri menghadiri pertemuan sejumlah eks Hakim MK di Hotel Borobudur pada Selasa (7/11/2023).
Perlu diketahui, Mahfud merupakan mantan ketua MK periode 2008-2013 pada masa presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY).
Menurutnya, ketidakhadirannya di sengaja, lantaran saat ini dirinya merupakan salah satu kandidat Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ganjar Pranowo. Namun, Ia mengaku di undang dalam pertemuan tersebut.
“Soal pertemuan mantan hakim MK, saya sengaja tidak datang Karena orang sudah tahu bahwa saya ini Cawapres,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (8/11/23).
Mahfud mengatakan dirinya tidak ingin terlibat dalam pertemuan itu. Karena menilai dirinya cawapres nantinya malah akan menimbulkan opini negatif dari publik.
“Kalau Cawapres, lalu menilai putusan MK yang terkait dengan Pemilu 2024, rasanya kok kurang tepat,” imbuhnya.
Apalagi, pembahasannya adalah terkait dengan pencopotan Ketua MK Anwar Usman lantaran melakukan pelanggaran berat dalam memutus perkara konstitusi yang berkaitan dengan Pemilu. Untuk itu, Mahfud merasa tidak pantas lantaran merupakan salah satu peserta Pemilu.
“Sehingga saya waktu pertemuan mereka saya tidak datang, silakanlah bersikap sendiri dan semua sudah tahu apa yang harus disikapi dari putusan MKMK itu. Saya tidak ikut karena saya menjadi bagian dari putusan itu Pilpres 2024,” pungkasnya.
Sebelumya, delapan mantan hakim konstitusi yang terdiri dari Harjono, Hamdan Zoelva, Achmad Sodiki, Aswanto, Maria Anna Samiyati, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna berkumpul pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023)
Mantan hakim konstitusi mengungkap rasa prihatin atas pelanggaran hakim konstitusi yang memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 terkait batas usia capres dan cawapres.
“Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi,” kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.
Dia mengatakan, sembilan hakim konstitusi yang memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 tentu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diperburuk oleh Anwar Usman selaku Ketua MK yang terlibat kepentingan dalam memutuskan perkara itu.
Sebagai informasi, perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 melenggangkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut pilpres walaupun belum berusia 40 tahun, karena berpengalaman sebagai kepala daerah. Sebab aturan sebelum pasangan capres cawapres bisa ikut pilpres harus berusia 40 tahun tanpa pengecualian.[mfh]