(IslamToday ID)- Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan alasannya bersedia menjadi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat. Dia menyebut kesanggupannya datang karena ada panggilan dan permintaan dari para hakim konstitusi.
“Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan dari para hakim-hakim itu,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (9/11/2023).
Suhartoyo berujar bahwa terdapat dorongan juga untuk memulihkan kembali nama MK setelah kasus pelanggaran etik para hakim konstitusi yang diputus Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa lalu.
“Kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga kemudian menolak, sementara ada di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik, kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu kemudian tidak kami sanggupi?” ujar Suhartoyo.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak meminta jabatan Ketua MK. Jabatan itu datang atas kehendak hakim konstitusi lainnya yang mempercayakan dirinya dan Saldi Isra menjadi penggerak MK.
“Kalau kemudian kami tidak mau menariknya, siapa lagi? Apakah MK juga dibiarkan mandek, sementara adik-adik (wartawan, red.) semua, teman-teman semua kemarin tahu ada putusan MKMK yang amarnya memerintahkan untuk penggantian pimpinan,” jelasnya.
Wakil Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menjelaskan alasan hakim Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Saldi mengatakan hanya dirinya dan Suhartoyo yang dicalonkan sebagai Ketua MK. Enam hakim konstitusi lain tidak bersedia, sementara Anwar memang tak diperbolehkan mencalonkan dan dicalonkan lagi sebagai Ketua MK.
Saldi menyebut hakim Arief Hidayat tak ingin mengisi peran sebagai pimpinan. Kemudian, hakim Manahan M.P dan Wahiduddin Adams akan segera pensiun. Sisanya, dia tak menjelaskan lebih jauh.
“Kami semua sudah bermusyawarah dan mengeluarkan pandangan masing-masing secara bergilir dan setelah itu kita sampai pada titik masing-masing hakim konstitusi menyebut nama siapa yang diinginkan untuk menjadi ketua,” kata Saldi Isra saat mengumumkan hasil RPH kepada awak media. Kamis.
“Akhirnya, pertemuan tadi memunculkan dua nama. Satu, karena yang lain menyatakan tidak bersedia jadi ketua, sehingga memunculkan dua nama. Nama yang muncul adalah, secara berurutan Saldi Isra. Yang satu lagi Bapak Dr Suhartoyo,” ujarnya lagi.
Saldi mengatakan, keduanya didorong untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan MK karena sudah cukup lama menjadi hakim konstitusi. Ia sudah 6,5 tahun, sedangkan Suhartoyo hampir delapan tahun.
Setelah muncul dua nama, ia dan Suhartoyo kemudian ditinggal berdua di ruangan untuk berdiskusi siapa yang menjadi ketua dan siapa yang menjadi wakil ketua.
Keduanya disebut melakukan refleksi untuk menentukan sosok ketua baru. Salah satu perhatian mereka yakni membangkitkan kembali kepercayaan publik kepada MK yang saat ini terpuruk karena isu pelanggaran etik.
“Dengan dorongan ada semangat untuk memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai pada putusan bahwa yang disepakati dari hasil kami berdua tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Dr Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” kata Saldi Isra.
Ia mengungkapkan, setelah kesepakatan itu, tujuh hakim konstitusi lain dipanggil lagi dan dilaporkan soal hasil perbincangan dan kesepakatan tersebut
“Hakim bertujuh di luar kami berdua menerima hasil itu sebagai kesepakatan bersama. Itu wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH di lantai 16 pagi tadi,” jelasnya.(hzh)