(IslamToday ID) – Analis politik yang juga dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai praktik nepotisme yang dilakukan rezim Presiden Jokowi saat ini semakin vulgar.
Oleh sebab itu, ia mendesak KPK untuk membuka kembali laporan dugaan nepotisme keluarga Jokowi yang dilaporkannya beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, saat itu laporannya di KPK didiamkan sekitar 8 bulan.
Setelah itu, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyampaikan kepada publik dengan meminta maaf laporannya diarsipkan. “Sambil menyampaikan bahwa laporan saya sumir karena tidak ada unsur pejabat negara,” kata Ubedilah dikutip dari RMOL, Jumat (10/11/2023).
Saat itu juga, lanjut Ubedilah, dirinya langsung merespons bahwa laporannya ada pejabat negaranya, yakni Presiden Jokowi, Duta Besar, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan anaknya Jokowi, lalu anaknya Jokowi lainnya yaitu Kaesang Pangarep, serta anak Duta Besar.
“Artinya sejak saat itu hingga kini saya masih belum mencabut laporan saya. Itu artinya kapan pun saya masih berharap laporan saya dibuka kembali,” ungkapnya.
Apalagi, saat ini pihak yang dilaporkannya semakin menunjukkan praktik nepotisme secara vulgar. “Bahkan dengan proses yang melanggar aturan atau hukum yang berlaku,” pungkas Ubedilah.
Ubedilah dengan didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi Grup SM ke KPK atas dugaan KKN ke KPK Senin, 10 Januari 2023 lalu.
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah kala itu.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berawal dari tahun 2015 di mana perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
“Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” tutur Ubedilah.
Menurutnya, dugaan KKN tersebut sangat jelas karena tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak presiden, yakni Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau dia bukan anak presiden,” pungkas Ubedilah. [wip]