(IslamToday ID) – KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes tersebut. “Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada. Itu sprindik juga sudah kita tanda tangani,” kata Alex, Jumat (10/11/3024).
Meski demikian, ia mengaku lupa siapa saja nama-nama para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Ya kita sudah menetapkan tersangka dan nama-namanya sudah ada semua,” tutur Alex.
Juru bicara KPK Ali Fikri menambahkan nilai kontrak pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang diduga dikorupsi mencapai Rp 3,03 triliun. Pengadaan barang senilai triliunan itu untuk membeli 5 juta set APD. “Nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD,” kata Ali.
Ia mengatakan, proses penyidikan dugaan korupsi di era panemi Covid-19 itu sampai saat ini masih berlangsung. Menurut Ali, dalam perkara ini KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. “Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” jelas Ali.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kasus tersebut terjadi di era sebelum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjabat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah ada sejumlah pegawai atau pejabat Kemenkes yang dimintai keterangan oleh KPK, Nadia mengaku kurang mengetahui. “Sepamahaman kami ini terjadi sebelum Pak BGS (Budi Gunadi Sadikin) sebagai Menkes,” tutur Nadia.
Meski demikian, ia menyatakan pihaknya bakal mengikuti proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD tersebut. “Kita ikuti dulu prosesnya,” pungkas Nadia. [wip]