(IslamToday ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pencegahan terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan.
“Saat ini KPK telah mengajukan cegah kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Ada pun pihak dimaksud adalah dua orang ASN dan tiga orang pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Jumat (10/11/2023).
Ali menerangkan pemberlakuan cegah tersebut berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan. “Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat pemberkasan perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes. Alex juga mengaku, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.
“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani,” kata Alex.
Meski demikian, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Ali, dugaan rasuah tersebut terjadi pada tahun anggaran (TA) 2020-2022 dengan nilai proyek Rp3,03 triliun.
KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.
Dilansir dari DetikCom, nama-nama pihak yang dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi APD di Kemenkes. Yaitu, Budi Sylvana (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), A Isdar Yusuf (advokat), Harmensyah (PNS).(hzh)