(IslamToday ID) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina sekaligus momentum bagi kebangkitan produk dalam negeri.
“(Fatwa) ini salah satu hikmahnya produk lokal, nasional, kita cinta produk Indonesia harus bangkit untuk bisa kita gunakan untuk kepentingan umat dan bangsa kita. Itu penting,” kata Amirsyah Tambunan dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (15/11/2023).
Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk mengklarifikasi pertanyaan masyarakat terhadap dampak kerugian transaksi penjualan produk terafiliasi Israel di Indonesia karena pengaruh fatwa tersebut.
Dia mengatakan, pengusaha lokal di Indonesia memiliki banyak produk bagus yang dapat menyubstitusi produk berafiliasi Israel di dalam negeri. “Bangkit dalam rangka kedaulatan ekonomi umat dan bangsa kita. Banyak produk lokal yang sangat bagus untuk kita pergunakan,” katanya.
Menurut Amirsyah, bukan tugas MUI untuk menjelaskan nasib dari produk terafiliasi Israel yang kini mengalami tren penurunan transaksi di Indonesia. “Sebaliknya, bagaimana produk terafiliasi Israel di Indonesia? itu bukan tugas MUI menjelaskan,” ujarnya.
Agresi militer Israel di Gaza, Palestina, kata Amirsyah, merupakan kejahatan perang yang memiliki sebab dan akibat. “Faktanya sudah lebih dari 12 ribu korban diserang dengan membabi buta. Pertanyaannya di mana hati nurani yang melakukan perang? Nggak sebanding dengan pemboikotan terhadap produk yang kami lakukan. Itu jauh ibarat langit dan bumi,” katanya.
Ia pun meminta masyarakat untuk memahami fatwa yang diterbitkan MUI sebagai konsekuensi atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Gaza.
Sebelumnya, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Karena itu, Niam mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya.
MUI mengeluarkan Fatwa tersebut sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.(hzh)