(IslamToday ID) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Menurut Abdul, akan berbahaya jika kepala desa dan perangkatnya bersikap tidak netral karena mereka nantinya terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Harus netral karena kan kemudian dia jadi KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar, kalau nggak netral, bahaya itu,” kata Abdul Halim di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/11/2023).
Selain itu, tambah Abdul, seorang kepala desa dan perangkatnya dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk memobilisasi massa untuk kepentingan kampanye bagi kontestan Pemilu 2024.
“Kepala desa tetap memiliki hak pilih, kecuali TNI. Mereka nggak boleh memobilisasi massa atau datang ke lokasi kampanye,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut jika ada perangkat desa dan kepala desa yang terlibat dalam kegiatan salah satu pasangan calon, Abdul Halim menyatakan tidak bisa memberikan sanksi terhadap perangkat desa yang melakukan deklarasi.
Dia menegaskan, persoalan sanksi menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Enggak ada itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa,” ungkapnya.
“Untuk urusan perangkat desa itu ada di Kemendagri. Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa. Karena itu kewenangan ada di mereka (Kemendagri). Kementerian Desa itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Halim.
Dilansi dari Republika, ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (19/11/2023).
Panitia menyebut, acara dihadiri Gibran Rakabuming. Sementara itu, di ruang VVIP tampak sejumlah elite partai pendukung Prabowo-Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga hadir. Beberapa di antaranya adalah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN Nusron Wahid.
Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas menyebut Desa Bersatu terdiri dari Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), serta Kompakdesi (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu, kelompok tersebut juga terdiri atas PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara. “Desa Bersatu menjadi wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional,” kata Asri.
Sebagai catatan, Pasal 280 UU Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Senada, UU Desa juga melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan/tertulis. Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. Hanya saja, saat ini belum memasuki masa kampanye Pilpres 2024. Masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.(hzh)