(IslamToday ID) – Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan tidak ada penyampaian dukungan politik oleh perangkat desa kepada Prabowo-Gibran dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu, Jakarta, Ahad (19/11/2023).
“Sejak penyampaian undangan, kami memastikan bahwa di acara tersebut tidak ada penyampaian dan penerimaan dukungan. Dalam pelaksanaan acara tersebut hingga selesai jelas tidak ada sama sekali bentuk penyampaian dukungan politik kepada kami,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Dia mengatakan pihaknya memahami adanya aturan dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu (UU Pemilu) terkait larangan pelibatan kepala desa dalam kampanye.
“Dan juga larangan bagi kepala desa untuk membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye,” tuturnya.
Untuk itu, dia menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan acara penyampaian aspirasi dari organisasi-organisasi perangkat desa yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu.
“Kami merasa perlu menghadiri undangan panitia tersebut karena kami memang harus mendengar, menerima, menyerap aspirasi semua elemen masyarakat termasuk kepala desa dan perangkat desa,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra itu.
Dia pun mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada desa maupun masyarakat desa. “Desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” ujarnya.
Sebelumnya, Ahad (19/11/2023), calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghadiri kegiatan Silaturahmi Desa Bersatu yang digelar beberapa asosiasi perangkat desa di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan telah menerima dan akan menyiapkan solusi untuk aspirasi dan masukan yang disuarakan masyarakat desa dalam kegiatan Silaturahmi Desa Bersatu.
“Aspirasi, masukan, evaluasi dari teman-teman organisasi desa kan sudah kami tampung, nanti akan kami diskusikan lagi, kita jadwalkan minggu depan biar kita bisa mencarikan solusi yang terbaik dari permasalahan-permasalahan yang ada nanti,” kata Gibran.
Saat ditanya soal dukungan perangkat desa kepada dirinya, Gibran enggan berkomentar dan mengatakan yang lebih dulu dilakukan adalah menyiapkan solusi untuk berbagai hal yang dihadapi masyarakat desa.
“Kalau masalah dukung mendukung itu nanti saja, kita carikan solusi terbaik dulu, kita serap dulu, apa saja permasalahannya. Kalau dukung mendukung nanti saja, sambil jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Desa Bersatu, Asri Anas, menyatakan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka yang paling bisa mengakomodasi aspirasi mereka.
“Poin-poin ini kelihatannya Bapak Prabowo dan Mas Gibran yang sedikit mau merespons. Buat kami, kami tidak terlalu peduli dengan janji-janji capres, kami lebih peduli pada siapa yang mau peduli dengan desa,” ucap Annas dikutip dari CNNIndonesia, Ahad (19/11/2023).
Ia menuturkan pihaknya tidak mau secara tegas mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Aturan itu secara tegas tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 490, bahwa kepala desa dilarang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
“Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau,” kata Annas.
“Yang pasti buat kami adalah kan teman-teman tahu yang namanya kepala desa, yang namanya BPD, yang namanya perangkat kalau sudah menyatu rasanya gampang untuk menggerakkan desa,” imbuhnya.(hzh)