(IslamToday ID) – Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yakni mengizinkan menteri, gubernur, hingga walikota yang maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tidak harus mundur dari jabatannya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 sebagaimana dikutip dari Liputan 6, Jumat (24/11/2023).
Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat, merupakan capres-cawapres, berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Aturan yang sama juga berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Mereka dapat melakukan kampanye asalkan mengajukan cuti.
“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan harus menjalankan cuti,” bunyi Pasal 31 ayat 3.
Berdasarkan Pasal 36, menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota hanya diizinkan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye pemilu.
“Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti,” jelas Pasal 36 ayat 2.
Sementara, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin memastikan akan terus mengawal kinerja jajaran menteri yang terlibat Pemilu 2024 agar bekerja seperti biasa tanpa terpengaruh dukungan terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.
“Saya tentu akan terus mengawal itu, mengawasi. Saya akan terus mendorong bekerja sebagaimana biasa,” ujar Wapres, Kamis (23/11/2023).
Menurutnya, kerja dan juga layanan kepada masyarakat tidak boleh menurun kualitasnya karena adanya kepentingan pemilu. Dengan demikian, tugas negara harus tetap diemban dengan baik dan optimal seperti biasanya.
“Jangan sampai tugas negara diabaikan. Pelayanan masyarakat tidak boleh kita berkurang walau kita hadapi pileg, pilpres, dan lain-lain,” ucapnya. [wip]